Petunjuk Pelaksanaan SATGANA PMI


SATGANA adalah singkatan dari Satuan Penanganan Bencana PMI yang dibentuk oleh Pengurus PMI di setiap Cabang khususnya di daerah rawan bencana; juga oleh beberapa Pengurus Daerah di Markas Daerah yang menganggap perlu adanya Satgana PMI Daerah bahkan di Markas Pusat telah mempunyai Satgana PMI Pusat.

Sejak dibentuknya pada tahun 1998, Satgana telah diatur di dalam buku Pedoman Satgana tahun 2001. Namun demikian, di dalam internal kita sendiri masih terdapat salah pengertian serta perbedaan persepsi mengenai Satgana antara lain seringkali atribut Satgana dipakai dalam kegiatan yang non bencana, kemudian banyak yang bukan anggota Satgana memakai rompi Satgana, di
beberapa wilayah terjadi eksklusifitas antara Satgana dengan relawan PMI yang lainnya.

Untuk mengurangi permasalahan di atas maka Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Satgana yang merupakan revisi dari buku Pedoman Satgana tahun 2001 diharapkan mampu mengatasi hal tersebut, juga diharapkan pelayanan tanggap darurat bencana PMI sebagaimana visi PMI yakni Cepat, Tepat dan Terkoordinasi dapat terwujud.

Juklak ini disusun berdasarkan pengalaman rekan-rekan relawan PMI dalam penanganan bencana beberapa tahun terakhir seperti gempa dan tsunami Aceh tahun 2004, banjir bandang Jember tahun 2005, gempa Yogyakarta tahun 2006, dan gempa di pesisir Barat Sumatera tahun 2007.

Banyak pelajaran yang bisa diambil dalam penanganan bencana tersebut dan beberapa hal penting telah dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan Satgana ini.

Petunjuk pelaksanaan ini disusun dengan maksud untuk memperoleh kesamaan
persepsi dan langkah bagi pengurus, staf, dan relawan di PMI Cabang, PMI Daerah
dan PMI Pusat dalam menyiagakan dan menggerakan Satuan Penanganan Bencana.

Judul Buku :

PETUNJUK PELAKSANAAN SATGANA PMI


Penyusun:

Palang Merah Indonesia (PMI)


Desain sampul & Layout:
Redshop Design

Penerbit:
Palang Merah Indonesia (PMI)

Didukung oleh:

Palang Merah Perancis


Copyright (c) 2008
All right reserved
Cetakan 1, Februari 2008

ISBN : 978-979-3575-25-4




Share :

Facebook Twitter Google+

Komentar untuk "Petunjuk Pelaksanaan SATGANA PMI"

Komentar Facebook


Komentar Blogger

Back To Top