Perang Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di
Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi,
sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis
dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000
orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40
ribu orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya prajurit yang
menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling
berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman
itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada
satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan kepentingan
orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya
dianggap sebagai ‘makanan meriam’. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka
yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi.
Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta
seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya
dimenangkan oleh Perancis.
Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan
dibiarkan mati di tempat, karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya
dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah.
Kata-kata bijaknya yang diungkapkan saat itu, “Siamo tutti fratelli”
(Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun
lawan tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss,
membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino.
Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian
dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya
dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un
Souvenir De Solferino).
Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu :
1.
Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara
yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang yang terluka pada waktu
perang.
2.
Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka
dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status
netral kepada mereka.
Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada
keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus,
dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak
terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang
tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara
dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun
mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang
berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang
anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang
anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide
Henry Dunant. Mereka adalah :
1.
Gustave Moynier
2.
dr. Louis Appia
3.
dr. Theodore Maunoir
4.
Jenderal Guillame-Hendri
Dufour
Adapun Henry Dunant, walaupun
bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris.
Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk
Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu
Jenderal Guillame – Henri Dufour.
Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional
untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss,
berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16
negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia,
Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover dan
Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari
Jerman.
Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah
disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa
diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya nama Komite Tetap
Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International
Committeee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit
yang luka di medan pertempuran yaitu Palang
Merah diatas dasar putih.
Pada akhir konferensi
internasional 1863, gagasan pertama Dunant – untuk membentuk perhimpunan para
sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan. Beberapa perhimpunan serupa
dibentuk beberapa bulan kemudian setelah berlangsungnya konferensi
internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia.
Perhimpunan lain pun segera
berdiri seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain,
Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau
Perhimpunan Pertolongan. Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali,
diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8
sampai 28 Augustus 1864.16 negara dan empat institusi donor mengirimkan
wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh
Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk
memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada
tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide
Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada
saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada
prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.
2.
Komponen Gerakan
Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada akhir perang dunia
pertama sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang
drastis karena epidemi. Sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang
tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat
jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah
yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite
Perang Palang Merah Amerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis (April
1919, Cannes, Perancis) untuk “mem-federasikan perhimpunan palang merah dari
berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa;
dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan
mengurangi penderitaan.”
Liga Perhimpunan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah[1] kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya
di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang,
Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki
kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga
itu juga bertujuan untuk memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang
sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan
perhimpunan baru.’ Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan dan
mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas
permanennya telah berada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk
merubah nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau
IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Society). Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan
Nasional, merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
atau biasa disebut dengan ”Gerakan” saja. Komponen Gerakan dalam menjalankan
tugasnya sesuai Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut
dalam Statuta Gerakan.
Komite Internasional Palang Merah/International Committeee of the Red Cross (ICRC)
Sebagai sebuah
lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak sebagai penengah yang netral antara
dua negara yang berperang atau bermusuhan dalam konflik bersenjata
Internasional, konflik bersenjata non-Internasional dan pada kasus-kasus
kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk menjamin bahwa korban
kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer, menerima perlindungan
dan pertolongan.
Pada kasus-kasus
konflik bersenjata Internasional maupun non-Internasional, aksi kemanusiaan
ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita
mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh
komunitas negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan
internal, ICRC bertindak berdasar pada hak inisiatif kemanusiaan seperti
tercantum dalam Statuta Gerakan.
ICRC adalah pelindung
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan pengambil keputusan atas pengakuan Perhimpunan-Perhimpunan
Nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari Gerakan. ICRC
bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendiseminasikan dan
mempromosikan Konvensi Jenewa.
ICRC juga melaksanakan kewajiban yang
ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi tersebut dan memastikan bahwa
konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabila perlu.
Perhimpunan Nasional/National Society
Perhimpunan Nasional Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap
negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat
memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru
disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus
dipenuhi. Menurut Statuta Gerakan, Perhimpunan Nasional yang baru didirikan,
harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah
Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu :
1.
Didirikan
disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
2.
Satu-satunya
Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
3.
Diakui
oleh Pemerintah Negaranya
4.
Memakai
nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
5.
Bersifat
mandiri
6.
Memperluas
kegiatan di seluruh wilayah
7.
Terorganisir
dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
8.
Menerima
anggota tanpa membedakan latar belakang
9.
Menyetujui
Statuta Gerakan
10.
Menghormati
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip
HPI
Federasi Internasional
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah/International Federation of The
Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC)
Seluruh Perhimpunan Nasional
adalah anggota dari IFRC. Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang
dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan
bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi
mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan
menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan.
Statuta Gerakan
Statuta Gerakan adalah salah
satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi, dan Perhimpunan
Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928. Kemudian direvisi pada tahun
1952 direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada Konferensi Internasional yang
ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa.
Statuta ICRC
ICRC menetapkan
statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu mereka sudah merevisinya beberapa
kali. Khususnya, mereka berefleksi dan mengembangkan pokok-pokok pikiran dari
pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk lebih persisnya, sebagai tambahan atas apa yang
sudah disebutkan di atas, statuta itu menyebutkan bahwa ICRC harus:
1.
Melindungi dan mempromosikan
penghormatan terhadap Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, demikian juga dengan
penyebarluasan pengetahuan Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) yang dapat
dipakai dalam konflik bersenjata;
2.
Mengakui semua Perhimpunan
Nasional yang dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam Statuta
Gerakan;
3.
Mengemban tugas
yang diberikan oleh Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan
dangan setia;
4.
Menyediakan
perlindungan dan bantuan, dalam kapasitasnya sebagai penengah netral kepada
militer dan korban sipil dari konflik bersenjata dan mengelola, menjalankan
Badan Pusat Pencarian;
5.
Melaksanakan
mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional.
Statuta Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung-jawab
Federasi sebagai berikut :
1.
Bertindak sebagai
badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
2.
Memberikan
bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
3.
Mempromosikan
pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
4.
Mengkoordinasi
operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka
membantu korban bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik
bersenjata.
Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan Nasional memiliki statuta
sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan yang lain, statuta itu
harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam
Statuta Gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia
untuk digunakan oleh Perhimpunan Nasional. Tujuan untuk pembuatan model
tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan
bagi semua Perhimpunan Nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip
konvensi dan Gerakan, yang merupakan aplikasi universal. Model statuta ini
sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman bagi Perhimpunan
Nasional baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri.
Referensi
1.
International Committee of
the Red Cross, 1994, Handbook of the
International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva.
2.
International Committee of
the Red Cross, 1998, Mengenal Lebih Jauh
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, ICRC, Geneva.
3.
Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
[1] Pada saat itu, beberapa negara dimulai dari kerajaan
Ottonam (Turki), sudah menggunakan Lambang Bulan Sabit Merah sebagai Lambang
perhimpunan nasionalnya.
Komentar untuk " Sejarah Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional"
Komentar Facebook
Komentar Blogger